Bandar Lampung, Buana Informasi TV - jajaran unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menciduk FZ (39), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pedagang degan ini diamankan polisi di rumah kontrakannya di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Jumat (19/04/2024).
Pelaku ditangkap karena dugaan menggelapkan motor Yamaha Mio GT BE 3774 BC milik MR (24), teman pelaku.
Pelaku menggelapkan motor korban, Senin (13/4/2024) di pelataran parkir mini market di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku FZ (39).
"Pelaku ditangkap polisi di rumah kontrakannya tanpa adanya perlawanan," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo, Sabtu (20/4/2024).
Kompol Hadi mengatakan, pelaku untuk menyakinkan korbannya agar mau meminjamkan sepeda motornya, pelaku FZ (39) ini beralasan untuk membeli baterai cas sepeda listrik.
"Jadi pelaku ini beralasan dengan saya pinjam motor mau membeli cas sepeda listrik," kata Kompol Hadi.
Ia mengatakan, setelah dipinjamkan, pelaku tersebut tidak kunjung kembali dan saat dihubungi korban tidak bisa terhubung nomor teleponnya.
Pelaku diintrogasi dan hasil dari pemeriksaan bahwa motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada salah seorang teman pelaku.
Pelaku menggadai motor tersebut sebesar Rp 2 Juta.
Polisi juga telah mengantongi identitas penerima gadai dan ssaat ini kami tengah melakukan pengejaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (**/red)