Way Kanan, Buana Informasi TV - Satgassus Kriminal Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Polda Lampung meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi bali betina, sebanyak 2 ekor di kandang ternak didalam kebun Karet Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Selasa (16/04/2024).
Tersangka inisial RP alias Said berdomisili di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan ES alias Roni alias Batak berdomisili di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Mengggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan bahwa. pada hari Sabtu tanggal 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana curat 2 ekor sapi yang terjadi di kandang ternak di dalam kebun karet Kampung Negara Batin.
Korban an. Rensi baru menyadari ada pencurian karena saksi T memanggil J yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban, namun karena mendengar teriakan tersebut lalu korban menanyakan kepada saksi T dan dijelaskan saksi bahwa sapi milik korban telah hilang.
Setelah itu, korban membangunkan suaminya, kemudian mengecek sapi yang berada di kandang 10 ekor dari 15 ekor, setelah dicari ditemukan 3 ekor dan kurang 2 ekor yang masih hilang, kerugian korban ditaksir Rp. 35. juta rupiah.
"Modusnya diduga para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara melepas ikatan tambang sapi di kayu,
lalu pelaku membawa dan menggiring sapi sampai separo perjalanan baru di naikkan ke mobil pickup, untuk dijual oleh pelaku,“ ujarnya.
Atas kejadian curat tersebut, korban melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan setelah sebelumnya pelaku KR dan WR pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB diamankan Satgassus Kriminal Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin.
Selanjutnya pada hari Minggu, 14 April 2024 pukul 13:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan menerima penyerahan tersangka RP alias didampingi tokoh masyarakat Kecamatan Negara Batin.
Namun berbeda dengan pelaku ES alias Roni alias Batak setelah buron sembilan hari akhirnya pada hari Senin, 15 april 2024 pukul 01:00 WIB.
Satgassus Kriminal Polres Way Kanan TEKAB 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Petugas bertindak cepat dan menangkap pelaku pencurian hewan ini di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Mengggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Saat dilakukan penangkapan Roni tidak melakukan perlawanan, kemudian Roni dibawa ke Polsek Negara Batin untuk Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim. (**/red)