Lampung Timur, Buana Informasi TV - Kronologi penangkapan pencuri bak air diungkap Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.
"Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat aksi pencurian dua bak penampungan air milik PT APS (Agro Prima Sejahtera) pada 18 April lalu," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, Senin (6/5/2024).
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara nekat mencuri dua bak penampungan air ukuran besar.
"Lalu membawanya menggunakan bantuan kendaraan truk," bebernya lebih lanjut.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menggelandang seorang warga karena terlibat aksi pencurian bak penampungan air milik sebuah perusahaan.
Ia mengungkapkan, inisial tersangka adalah YD (31) warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PT APS (Agro Prima Sejahtera) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sekampung Udik mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa pencurian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (6/5/2024) pagi.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 unit Truk Colt Diesel, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penadahan. (**/red)