Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pengadilan Negeri Tanjungkarang diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung Agus Nompitu, Rabu (27/3/2024).
Putusan itu terkait dengan permohonan gugatan Agus Nompitu atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Nasib eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung terkait kasus korupsi di KONI Lampung bakal ditentukan hari ini.
Agus Nompitu diberi status tersangka oleh Kejati Lampung atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, bersama rekannya FN.
Hibah tersebut diperuntukkan kebutuhan atlet asal Lampung yang berlaku di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.
Agus Nompitu dan FN merupakan tim dalam struktur organisasi pengurus KONI Lampung saat itu.
Diketahui, ada sedikitnya tujuh poin yang dilayangkan Agus Nompitu terhadap gugatan praperadilan itu.
Di antaranya yakni penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah dianggap tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Agus Nompitu juga meminta Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, penggugat juga meminta adanya pemulihan hak-hak Agus Nompitu dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.
Dalam proses sidang terakhir, jaksa dari Kejati Lampung menolak dalil gugatan praperadilan Agus Nompitu.
Jaksa juga meminta hakim untuk juga menolak gugatan praperadilan itu dengan alasan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung susah sesuai ketentuan hukum. (**/red)