Metro, Buana Informasi TV - Seorang remaja asal lampung Timur dicokok jajaran Polda Lampung karena nekat sebar video asusila mantan pacar untuk lampiaskan rasa sakit hati.
"Pelaku berinisial RWP (19), warga Lampung Timur, menyebar video asusila sang mantan pacar lantaran sang mantan yang berinisial MMS menolak saat dia ajak menikah," beber Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasatreskrim IPTU Rosali S.H, M.H, Selasa (26/3/2024).
“Kami telah amankan RWP (19) dikarenakan pelaku dengan sengaja menyebarkan video asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 tahun 2016 tentang ITE yang terduga lakukan pada Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 22.10 WIB saat berada di wilayah Yosomulyo, Metro Pusat," urainya lebih lanjut.
Merasa sakit hati atas penolakan sang mantan, terduga pelaku langsung menyebarkan video asusila mantan pacarnya ke sejumlah teman termasuk ke pria yang sedang dekat dengan si mantan.
“Menurut keterangan terduga pelaku yang sudah kami amankan ini, dirinya menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena sakit hati ajakan menikah terduga pelaku ditolak oleh sang mantan," kata kasat.
Diketahui sang mantan pacar saat ini sedang dekat dengan pria lain.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 ( Unit hp merk Oppo A17K warna gold telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (**/red)