Pringsewu, buanainformasi.tv - Polres Pesawaran, Polda Lampung-Kepolisian Resor Pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus narkotika dengan inisial G (46) tahun, di Dusun Kampung Sawah, Desa Kebagusan, kabupaten Pedawaran pada hari Senin, (19/08/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Tersangka, yang berasal dari Dusun Way Layap II, Desa Kebagusan, ditangkap oleh anggota operasional Sat Res Narkoba Polres Pesawaran dalam operasi yang menargetkan peredaran narkoba di daerah tersebut. Tersangka G diduga terlibat dalam kegiatan ilegal terkait narkotika golongan I, melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku narkoba. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika," tegas Nufi".
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) kotak rokok. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka G kini menghadapi ancaman hukuman yang berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polres Pesawaran juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, agar tindakan cepat dapat diambil untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. (**/red)