breaking news Baru

Polres Pesawaran Ungkap Misteri Dibalik Penemuan Jasad Dibalut Sprei

Pesawaran, buanainformasi.tv - Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap misteri dibalik penemuan jasad terbungkus sprei di bawah jembatan Way Binong, Desa Way Layap pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap dua pelaku utama.

Kedua pelaku tersebut adalah, AK (24) dan NDR (21) yang merupakan pasangan suami istri.

“Sementara ini masih ada satu pelaku lainnya berinisial R alias Rocker yang dalam pengejaran dan dinyatakan buron,” papar Devrat.

Sementara korban yakni WS (25) merupakan warga Desa Tanjungsari Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kecemburuan AK.

Menurut Devrat, AK cemburu kala mengetahui bahwa istrinya NDR menjalin hubungan khusus dengan korban. 

Kemudian Pada 18 Agustus 2024, WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp.
Lalu kemudian, AK yang mengetahui hal tersebut, merencanakan pembunuhan. 

“Bahakan AK ini meminta istrinya untuk mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar,” papar Devrat.

Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, AK dan R alias Rocker sudah menunggu di sana.

AK langsung menyerang korban dengan menjerat lehernya dari belakang.

Sementara Rocker yang memegangi tubuh korban saat dijerat lehernya oleh AK. 

Ketika korban melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban hingga tak berdaya. 

Setelah memastikan korban tewas, tubuhnya dibungkus kain seprai dan karung, lalu dibuang di bawah jembatan Sungai Binong.

Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Remon Ginting, segera melakukan pengejaran setelah mengidentifikasi AK dan NDR sebagai pelaku utama. 

Kedua pelaku diketahui melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta. 

Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap AK dan NDR di lokasi persembunyian mereka tanpa perlawanan. 

Keduanya kini telah dibawa kembali ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, pelaku ketiga, R alias Rocker, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain kain seprai, karung plastik, serta balok kayu yang digunakan dalam pembunuhan. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Tekab 308 dalam mengungkap kasus ini.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pesawaran untuk memberantas segala bentuk kejahatan,”

“Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap,” tegas Maya.

Dia menambahkan, bahwa pengungkapan yang cepat ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

Keberhasilan ini memperkuat keyakinan masyarakat bahwa Polres Pesawaran berkomitmen penuh dalam melawan segala bentuk tindak pidana.(**/red)