Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Bawaslu Lampung temukan tujuh kasus pelanggaran netralitas ASN sejak tahun 2022-2023.
Sejak tahun 2022-2023, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten kota, sudah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara ( ASN ).
Berdasarkan data Bawaslu Lampung, total terdapat tujuh kasus pelangaran netralitas.
Hal itu dijelaskan secara langsung oleh, Koordiantor Divisi Penangan Pelangaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi Senin, 24 September 2023.
Adapun ketujuh kasus pelanggaran ASN menurutnya.
Pertama netralitas ASN di Kabupaten Pesisir Barat yakni Kepala Dinas Pariwisata setempat.
Kedua, netralitas ASN Kota Bandar Lampung terhadap Lurah Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang.
Ketiga, netralitas ASN Kota Bandar Lampung terhadap ASN di SMAN 9 Bandar Lampung.
Keempat, netralitas ASN Kota Bandar Lampung, selaku ASN Pemprov Lampung.
Kelima, netralitas Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
Keenam, netralitas salah satu ASN Pemkab Lampung Timur.
Ketujuh, Netralitas di Kabupaten Lampung Timur dan Kabuaten Lampung Tengah yakni ASN SMAN 1 Way Seputih, dan SMAN Rumbia, Lampung Tengah.
"Kami total sudah ada tujuh (Case) dan telah diberikan rekomendasi ke Komite Apratur Sipil Negara (KASN), dan juga telah diberi sanksi oleh PPK nya (Pejabat Pembina Karir)," kata Koordiantor Divisi Penangan Pelangaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, Senin (25/9/2023).
Tamri menjelaskan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten/kota, ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN maka langsung melakukan kajian.
Selanjutnya kata dia hasil kajian tersebut, diserahkan ke KASN.
"Jadi kami menerima laporan, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi (ke KASN), setelahnya KASN yang berwenang memberi sanksi dan menindaklanjuti" katanya.
Menurut Tamri, Provinsi Lampung berada di urutan ke 10 provinsi dengan indeks kerawanan pemilu soal netralitas ASN.
"Karena itu, Bawaslu Lampung segera memanggil Bawaslu di 15 Kabupaten/kota, untuk membahas dan menindaklanjuti atas temuan ini," kata dia.
Sejauh ini dikatakannya pihaknya terus mengawasi netralitas ASN mengingat Pemilu hanya beberapa bulan lagi.
"Bawaslu Lampung, bersama Bawaslu di 15 Kabupaten/kota, berharap agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada ASN di lingkungan masing-masing.
"Karena dalam SKB tersebut, yang punya kewenangan mensosialisasikan yakni Pemda setempat, dan Bawaslu sifatnya mengawasi," pungkasnya. (**/red)