Tanggamus, Buana Informasi TV - Dua pelaku pencuri pisang di Pekon Sukamarnah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Lampung berhasil ditangkap.
Dua pelaku pencuri pisang ini ditangkap oleh puluhan warga beserta dengan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Salah satu pelaku pencuri pisang ini merupakan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AP yang merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.
Kemudian, satu pencuri pisang lainnya yang berhasil ditangkap berinisial DE warga Pekon Simpang Kecamatan Sumberejo.
Kedua pelaku ini menjalankan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil merek Daihatsu Xenia.
Pada saat menjalankan aksinya para pelaku pencuri pisang ini kepergok oleh seorang petani yang bernama Eko Handayani (38).
Selain dua pelaku yang berhasil ditangkap, terdapat satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri pada saat hendak dilakukan penangkapan.
Satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial A (25) yang merupakan warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung.
Sementara itu, Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus pencurian pisang tersebut pada, Jumat (17/3/2024).
"Laporan itu mengatakan, telah terjadi pencurian hasil bumi di kebun milik Suarif di Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip," kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin (18/3/2024).
Bambang mengatakan, kejadian pencurian pisang ini diketahui pertama kali oleh Iwan Nudin yang merupakan warga setempat.
Pada saat itu, Iwan Nudin melihat para pelaku sedang mengambil buah pisang di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan laporan itu, warga setempat langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memastikan hal tersebut.
Pada saat itu mereka menemukan bukti adanya kehilangan buah pisang di lokasi tersebut.
Mengetahui hal itu, warga melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian pisang.
Pengejaran itu dilaporkan oleh warga kepada Bhabinkamtibmas setempat melalui sambungan telepon.
Setelah itu, laporan tersebut langsung direspon oleh Satuan Intelejen Kriminalisasi Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talang Padang.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung, dua pelaku pencuri pisang berhasil diamankan oleh warga.
Tak hanya itu, dalam penangkapan tersebut, warga juga turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2713 ST.
Daihatsu Xenia ini diduga digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Kayu Hubi, setelah tidak mampu menguasai medan jalan," kata AKP Bambang Sugiono.
Situasi tegang sempat menyelimuti prose penangkapan dua pelaku pencurian pisang tersebut.
Pasalnya, warga yang berdatangan sempat bertindak anarkis dengan memberikan bogem mentah kepada pelaku dan merusak mobil milik pelaku.
Untuk menghindari amarah dari masyarakat, kedua pelaku pencuri pisang ini diamankan pihak Kepolisian di Polsek Talang Padang.
Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti hasil pencurian dari tangan para pelaku.
AKP Bambang mengungkapkan, penangkapan dua pelaku pencuri pisang ini berkat kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dan warga setempat.
Atas hal itu, AKP Bambang mengucapkan banyak terimakasih kepada warga yang aktif dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan di wilayahnya.
Kendati demikian, Bambang berharap, kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku.
"Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan," ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan tandan pisang dan 70 butir kelapa.
Selain itu, pihaknua juga turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah.
Terdapat sebilah senjata tajam jenis badik dan satu buah kunci mobil serta SIM atas nama pelaku berinisial DE yang turut diamankan.
Selain itu, terdapat pula satu eksemplar STNK sepeda motor BE 3488 VS, dua handphone merk Xiomi tipe Realme 5 warna hitam, dan Vivo Y30i warna biru.
Pihak Kepolisian juga turut mengamankan satu ATM BRI dan sebuah dompet berwarna hitam dari tangan pelaku.
AKP Bambang juga mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri.
Ia mengatakan, kedua pelaku pencuri pisang ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan UU Peradilan Anak kepada salah satu pelaku yang masih dibawah umur. (**/red)