Nasional, Buana Informasi TV - Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). IM57+ Institute mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan keputusan memberhentikan Firli dari jabatannya.
"Penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pada keadaan ini, Presiden harus mengeluarkan surat keputusan. Hal tersebut mengingat potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangatlah tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakukan segera," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Praswad menyebut penetapan Firli sebagai tersangka menjadi suatu prestasi yang patut diapresiasi. Sebab, kata dia, hal tersebut menunjukkan tidak ada kekebalan bagi para pelanggar hukum, termasuk Firli.
"Penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi di tengah pukulan mundur dari gerakan antikorupsi yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukkan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti," ucap Praswad.
Dia menilai kejadian ini merupakan momentum untuk melakukan pembenahan kembali sektor antikorupsi yang porak poranda, mulai evaluasi seluruh pimpinan KPK bermasalah sampai pembenahan sistem terkait antikorupsi.
"Reaksi Alexander Mawarta menunjukkan bahwa ada upaya membela Ketua KPK yang jelas-jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya pembenahan serius, bukan tidak mungkin kasus akan terus terjadi," imbuhnya.
Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka. (**/red)