Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi yang digelar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung diwarnai protes keberatan oleh saksi partai, Kamis (7/3/2024).
Adapun partai pertama yakni Golkar melalui saksi Supriyadi Hamzah yang mengajukan keberatan terkait dengan dugaan penggelembungan suara.
Dalam keberatan ini, caleg DPRD Provinsi Lampung nomer urut 4 dari Dapil 6 Lampung Supriadi Alfian merasa dirugikan lantaran adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan caleg lain.
"Saya ingin menyampaikan catatan keberatan pemilu di Tulang Bawang Barat aspirasi dari kader Golkar Supriadi Alfian yang seharusnya di selesaikan pada pleno di KPU Kabupaten," ujar Supriadi Hamsah saat rapat Pleno rekapitulasi KPU Lampung di hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis, (7/3/2024).
Sementara, Caleg Supriadi Alfian mengatakan, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Dia menduga, ada konflik kepentingan antara KPU Tulangbawang Barat dengan Putra Jaya Umar yang merupakan caleg dari partai dan Dapil yang sama dengan Supriadi Alfian.
"Putra Jaya Umar diduga melakukan penggelembungan suara 3.000 lebih di tiga kecamatan. Saya menyatakan keberatan karena dia ada ikatan keponakan ketua KPU Tubaba," ungkap Supriyadi Alfian saat saat diwawancarai awak media.
"Saya menduga (kecurangan) itu sudah terstruktur, dan kami banyak bukti-buktinya," tegasnya.
Di samping itu, keberatan juga disampaikan oleh Caleg Nasdem atas nama Siti Rahma melalui Bawaslu Lampung yang disampaikan Komisioner Suheri.
Caleg DPRD Lampung Dapil 3 ini keberatan dengan rekapitulasi di Kabupaten Pesawaran.
Dalam forum tersebut, Suheri mengatakan bahwa laporan Siti Rahma diperkuat dengan sejumlah bukti.
"Ini laporan lengkap ada data penyanding untuk dikoreksi di Kabupaten Pesawaran," ucap Suheri.
Menyikapi itu, saksi Partai NasDem, Rakhmat Husen mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberatan dari caleg NasDem Siti Rahma.
Pasalnya, kata dia, keberatan yang diajukan Siti Rahma langsung disampaikan kepada Bawaslu Lampung tanpa melalui Partai.
"Kami hanya mengingatkan kepada Siti Rahma, bahwa DPP NasDem sudah mengeluarkan surat kepada semua DPW, DPD bahwa setiap ada pergeseran suara sanksinya adalah diskualifikasi," ujar Rakhmat Husein.
"Kalau caleg yang menuduh caleg lainya, ngapain susah-susah kemana-kemana cukup mengadu ke partai untuk didiskualifikasi," jelasnya.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya memberi ruang kepada para saksi partai terkait dengan berbagai keberatan proses rekapitulasi suara.
Meski begitu, Erwan menyebut bahwa keberatan yang disampaikan harus diperkuat dengan bukti-bukti agar bisa disandingkan data yang sudah masuk ke KPU.
"Jadi keberatan itu ada yang namanya keberatan proses, kemudian keberatan penghitungan, jadi kita lihat dulu keberatan ya seperti apa," bebernya
"Maka kita minta bukti-bukti pendukung, kalau data itu ada, maka kita minta dibuka didalam rapat pleno ini. Kalau tidak ada bagaimana menyandingkan. Di forum inilah kita punya waktu, jadi kita baca kebenarannya seperti apa," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, yang menyebut bahwa keberatan itu bisa disampaikan didalam forum.
"Keberatan Supriyadi Alfian itu dia menduga itu (penggelembungan suara), jadi kita mau verifikasi," kata Iskardo.
"Semua orang itu bisa menyampaikan keberatan, nanti kita konfrontir ada kajian awal klarifikasi dan seterusnya," imbuhnya.
Terkait pengajuan dua keberatan tersebut, akan dimasukan oleh Bawaslu dan KPU kedalam form kejadian khusus.
"Karena memang jadwalnya sekarang Bawaslu memberikan catatan dalam kejadian khusus bahwa ini laporan," jelasnya.
Menurut Iskardo, penyelesaian kedua masalah ini dapat diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Mahkamah partai.
"Persoalan nanti akan menyampaikan kepada Mahkamah partai dan MK. Bila terbukti, itu akan menjadi modalnya penguat argumentasinya.
"Karena nanti seandainya masuk di MK, maka Bawaslu akan menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan," pungkasnya. (**/red)