Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Ratusan warga desa Way Huwi Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan, menggelar aksi protes menentang pemagaran lahan seluas 4.093 hektare oleh salah satu pengusaha kaya raya diantaranya berupa lapangan dan pemakaman, senin (5/3/2024).
Aksi protes menyusul konsensi hak guna usaha (HGU) yang tak berpihak kepada warga, terlebih tanah pemakaman desa mereka juga akan di gusur oleh perushaan PT BTS milik Widarto yang merupakan anak perusahaan Bumi Waras.
Aparat keamanan, TNI dan Polri, berjaga-jaga mengawasi aksi warga di lapangan yang sudah puluhan tahun dipakai buat lapangan bola, volly, hingga acara-acara desa dan warga.
“Lahan ini sudah ada sejak Zaman Belanda, kata tetua kampung, dan hingga kini digunakan warga. Buktikan kebenarannya, ada HGB-nya,” kata Muhammad Yani, kepala Desa Way Huwi yang memilih berpihak kepada rakyat.
Dia berharap kepada pemerintah menyelamatkan lapangan bola yang hanya hana-hananya (satu-satunya) di kawasan dekat Stasiun TVRI Lampung itu.
“Saya bingung, tiba-tiba mereka (perusahaan) mau menutup lapangan dan meminta pendampingan dari TNI-Polri,” ujarnya.
Budi Dauli selaku perwakilan dari BTS menjelaskan alasan hukum pihaknya untuk melakukan pemagaran adalah HGB No. 370 milik PT.BTS.
“Bisa kita jelaskan, bahwa dalam HGB nomor 370 itu termasuk lapangan kita tidak ganggu gugat. Kami di sini hanya pemagaran untuk membatasi bahwa itu hak milik BTS,” jelas Budi.
Cuma kalau masyarakat menuntut itu untuk dijadikan fasum, silahkan mengajukan ke atasan, tinggal kesimpulannya seperti apa,” ujarnya.(**/red)