breaking news Baru

Kesal Tak Dilayani, Pria Bandar Lampung Bacok Penjual Tuak

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Pria di Bandar Lampung membacok penjual tuak lantaran kesal tak dilayani saat akan membeli di kios milik korban.

Polsek Tanjungkarang Timur tangkap Irfan Pukar (38) karena membacok penjual tuak inisial Cn (40), Minggu (29/9/2024) pukul 17.30 WIB. 

Pelaku yang merupakan warga Jalan Pemuda, Gang Mata Air, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, itu membacok korban karena kesal tak dilayani saat membeli tuak.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, polisi telah menangkap pelaku pembacokan terhadap pembeli pasca melakukan perbuatan pidananya. 

"Kejadian terebut di sebuah kios tambal ban di jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, dan pelaku telah kami amankan pada saat di kamar sebuah penginapan di wilayah Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/10/2024). 

Pelaku nekat menganiaya korban lantaran kesal korban tidak merespons saat pelaku memesan minuman tuak di kios milik korban.

"Korban mengaku pada saat itu pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," ujar Kompol Kurmen. 

Pelaku dan korban sebelumnya terjadi cekcok mulut dahulu hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

Setelah keduanya cekcok, kemudian pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis golok.

Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka robek di bagian telinga dan lengan sebelah kiri. "Kami membawa barang bukti baju oranye yang digunakan oleh pelaku saat menganiaya korban tersebut," terangnya.

Untuk sajam yang digunakan pelaku, polisi masih dilakukan pencarian, karena sajam tersebut dibuang setelah menganiaya korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun hukuman penjara.(**/red)