Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji, Lampung dengan pidana ringan.
Tiga terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 295.619.000 itu dituntut 1 tahun dan 5 bulan penjara.
Ketiga terdakwa yakni Buhaeri dan Nashrul Haasiib, kontraktor dalam proyek tersebut, serta Hadi Praptoyo, ASN Disnakertrans Mesuji.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/3/2024).
Dalam catatan pengadilan, lewat berkas perkara peradilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diterima Tribun Lampung, Selasa (5/3/2024), selain pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda.
Ketiganya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan," tulis keterangan jaksa.
Sedangkan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 295.619.000 wajib dikembalikan kepada negara, yang dalam amar tuntutan jaksa, dibebankan kepada terdakwa Buhaeri.
Tuntutan itu menimbang terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk informasi, kerugian negara dalam proyek pembangunan terminal di Mesuji terhimpun dari menurunkan kualitas material dan peniadaan sejumlah fasilitas terminal.
Nilai kerugian negara itu terungkap berdasarkan penghitungan kerugian negara, yang disampaikan oleh auditor dari Kejati Lampung, pada sidang agenda keterangan ahli, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/2/2024).
Pengurangan kualitas dan volume material itu, dicontohkan seperti bata, plaster hingga acian dinding.
Termasuk juga struktur beton yang digunakan dalam pembangunan terminal yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Selain itu, beberapa item yang tidak ada dalam terminal itu ialah sistem plumbing, sanitasi dan elektrikal.
Sebagai informasi pelengkap, anggaran pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji sebesar Rp 1.777.000.000.
Anggaran itu bersumber dari Kemendes PDTT. (**/red)