Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang sopir truk dirampok 2 preman di jalan raya Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Lampung.
Kejadian itu dialami Darto (41), sopir asal Sukadana Udik, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Senin (30/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, satu pelaku inisial ED (28) Kampung Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara berhasil ditangkap.
"ED terpaksa mendapat hadiah timah panas dari Tekab 308 Polres Lampung Tengah karena sengaja melawan saat akan ditangkap," katanya, Senin (26/2/2024).
Yudhi menyebutkan, pelaku ED dan rekannya merampok korban menggunakan sajam, barang berharga korban senilai Rp 6,5 juta raib digasak.
Kronologinya, sambung Yudhi, berawal saat Darto mengendarai truk BE 8961 QT pada awal tahun 2023 lalu.
Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat berada di wilayah Kampung Negeri Katon, Selagai Lingga, korban diadang 2 preman, salah satunya ED.
Kemudian, dengan cepat pelaku mendekat dan menempelkan sajam ke perut korban.
"Pelaku mengambil Hp dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel. Posisi korban masih di dalam mobil," ujar Kasat Reskrim.
Masih dikatakan Yudhi, meskipun pelaku ED sudah mendapatkan harta korban, namun korban masih mendapat penganiayaan.
Bahkan, pelaku sempat melakukan upaya penusukan, namun gagal karena terhalang mobil.
"Sudah harta digasak, Darto juga kena bogem di bagian kepala sebanyak 3 kali," ujarnya.
Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Selagai Lingga, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, dan 1 pelaku berhasil digulung.
Kasat Reskrim mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi pada Senin (26/2).
Dari situ, polisi menuju lokasi tempat terakhir pelaku ED di Kampung Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.
"Saat tepergok Tekab 308, pelaku secara sadar melawan polisi dan mencoba kabur. ED terpaksa harus terima timah panas dari anggota," ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron.
Pelaku ED disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang tindakan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (**/red)