Pringsewu, Buana Informasi TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial RI yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di.
Pelaku, seorang pria berusia 45 tahun asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diringkus oleh petugas saat sedang melintas di jalan raya Pekon (Desa) Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah tas selempang yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok, dan 2 unit handphone.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan 1 bilah pisau badik yang dibawa pelaku dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan oleh tersangka untuk memperlancar aksinya . “Pelaku sempat melakukan perlawan saat akan ditangkap namun berhasil di lumpuhkan dengan tangan kosong oleh petugas,” kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond kepada wartawan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (6/1/2024).
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam memantau dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku. "Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu, dan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkotika," ujar Iptu Yudi Raymond.
Kasat menyebut, Pelaku RI merupakan salah satu jaringan Narkotika yang kerap menyuplai sabu ke wilayah kabupaten Pringsewu. Ia juga tercatat terlibat hubungan dengan beberapa pelaku narkoba yang ditangkap sebelumnya. “dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp.250 ribu perhari” ungkapnya.
Menurut Kasat, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara tersangka RI akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Tandasnya (**/red)