Lubuklinggau,Buana Informasi TV - Kejadian sangat mengejutkan dialami salah satu warga di perumnas dayang Torek RT 09 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II,Kota Lubuklinggau, A.Rozak (58) yang diketahui meninggal didalam rumahnya posisi duduk diatas kursi, ARJUNA (54) yang merupakan tetangga depan rumah korban yang pertama kali melihat tetangganya itu sudah tak bernyawa, Sabtu (24/2/2024).
Kejadian bermula saat Itu Arjuna sedang berkunjung ke rumah Korban, kondisi korban (Alm A.Rozak) saat itu berada di rumah seorang diri sedangkan istri korban SAMSIA (51) Pekerjaan IRT saat sedang berada di Kota Jambi untuk melakukan Kemo Therapy dan Tinggal bersama anaknya yang berada di Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, saat itu dia ingin mengantar makanan (sayur masak) kerumah korban, saat dipanggil panggil oleh tetangganya korban tidak menjawab, dan akhirnya tetangganya langsung masuk ke dalam rumah dikarenakan tidak ada jawaban dari korban, setelah masuk kedalam rumah dikejutkan dan melihat Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di atas kursi tepatnya di depan TV ruangan keluarga dikediamannya,”jelasnya
Kapolsek Lubuklinggau barat AKP Johny Fajri SH, M.Si, membenarkan peristiwa tersebut, dari keterangan HARDI selaku Ketua RT. 06 Kel. Ulak Lebar, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 17.30 WIB, ketua RT diberitahu oleh tetangga korban ARJUNA bahwa telah melihat Korban dalam keadaan Meninggal Dunia di rumahnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua RT bersama Bidan RINI Puskesmas Sidorejo Kec. Lubuk Linggau Barat II pergi ke rumah korban. Bidan RINI kemudian mengecek Nadi korban dan dinyatakan sudah Meninggal Dunia. Kemudian Sdr. HARDI bersama Sdr. ARJUNA melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Barat, Diketahui Almarhum A. ROZAK meninggal dunia karena Sakit,”terang Kapolsek.
Atas adanya informasi penemuan mayat tersebut maka Piket Pawas Polres Lubuk Linggau bersama Piket Fungsi, Sat Intelkam, Unit Inafis Sat Reskrim dan Sidokkes Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari informasi yang terhimpun, diketahui bahwa korban A.Rozak (58) sudah sekitar 3 bulan terakhir mengidap sakit didada serta sesak napas.
Selanjutnya, setelah dilakukan komunikasi melalui via telpon terhadap Anak Korban bahwa tidak berkenan untuk dilakukan pemeriksaan visum luar di Rumah Sakit karena pihak korban telah mengikhlaskan dan untuk segera dimakamkan, keluarga korban telah membuat Surat Pernyataan atas Nama FIRDAUS bin SYAH (Adik Kandung Korban), 50 Tahun, pekerjaan Tani alamat Dusun Periuk Kec. Sindang Kelingi Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Saudara EDI bin ARIPIN (Kakak Ipar Korban), 43 Tahun, Pekerjaan Tani Alamat Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. (*/Arie)