breaking news Baru

Polda Lampung Telah Limpahkan Berkas Tahap Pertama Komika Aulia Rakhman Ke Kejati Lampung

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama komika Aulia Rakhman kepada Kejati Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, berkas itu telah dilimpahkan pada Kamis (21/12/2023) lalu. 

"Jadi benar kami telah mengirimkan berkas tahap satu kepada Kejati Lampung," kata Umi, Selasa (26/12/2023). 

 

 

Polda Lampung saat ini sedang menunggu petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tahap kedua atau P21 (jika dinyatakan lengkap).

Sebelumnya, Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Aulia Rakhman (33), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, ditahan di Mapolda Lampung sejak Jumat (8/12/2023) malam. 

Polda Lampung telah menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka perkara dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Dari hasil pemeriksaan, Aulia Rakhman mengaku tidak berniat menghina Nabi Muhammad SAW.

"Kalau motivasinya dari tersangka menghina Nabi Muhammad SAW, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Aulia Rakhman ini beralasan katanya spontan dan tidak direncanakan, jadi sifatnya spontan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).

 

Umi menjelaskan, Aulia Rakhman diundang untuk mengisi acara di Kafe Bento, Sukarame, Bandar Lampung dengan bayaran Rp 1 Juta. 

Ditambahkannya, Polda Lampung sudah menyita rekaman CCTV dan video saat Aulia tampil di kafe.

"Saat ini kami sudah ambil CCTV dan rekaman videonya. Saat ini dua alat bukti tersebut dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diperiksa," tambahnya. 

Ia mengatakan, Polda Lampung saat ini telah menahan Aulia Rakhman. 

Polda Lampung juga sudah memeriksa tujuh saksi dan lima saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini. 

Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, ahli agama dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia, ahli bidang informasi teknologi dari Puslabfor Mabes Polri, dan ahli pidana Unila. 

 

Komika Aulia Rakhman terancam dikenakan pasal 156 A KUHPidana subsider pasal 156 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

"Kami akan menambah pemeriksaan terhadap orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut," tandas Umi.

Materi yang disampaikan komika Lampung Aulia Rakhman menuai kontroversi.

Pasalnya, ia dinilai tidak pantas membawa-bawa nama Muhammad dalam materi lawakannya.

Menurut Adolf Ayatullah Indrajaya, komika senior di Lampung, Aulia menyampaikan materi yang terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.

Mantan Ketua Stand Up Comedy Lampung ini pun menyesalkan pemilihan diksi yang dilakukan Aulia. 

"Memang stand up comedy merupakan genre seni pertunjukan. Sangat besar potensinya untuk kepleset," kata pria yang biasa disapa Dolof ini saat ditemui di Bandar Lampung, Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan, tidak sedikit komika yang materinya bisa membuat pihak lain merasa tersinggung. 

"Case Aulia Rakhman ini, dirinya pribadi baru tahu potongan klip yang viral melalui grup WhatsApp," kata dia lagi. 

Ia secara pribadi sangat menyayangkan kejadian tersebut. 

"Mengeksplorasi topik agama memang biasanya sangat dihindari dalam acara-acara publik," terang Dolof. 

"Walaupun aku tidak membantah kadang-kadang di internal komunitas dalam hal latihan, tetapi ada batasan yang tegas," imbuhnya. 

"Kita tahu ada genrenya. Tetapi itu pun dilakukan oleh komika yang memiliki wawasan sangat kuat tentang itu," tuturnya. 

Dolof mengaku mengenal sosok Aulia Rakhman.

Dia menilai Aulia tidak bermaksud menyinggung atau melecehkan nama Muhammad.

Komika asal Lampung Aulia Rakhman dituding telah menistakan nama Nabi Muhammad SAW.

Ucapan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW itu disampaikan Aulia dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

Acara itu sendiri menghadirkan capres Anies Baswedan.

Video itu viral di akun TikTok @yusrill.albaqo pasca diunggah 13 jam lalu. 

Tak pelak, video berdurasi 30 detik itu membuat geger masyarakat Lampung. 

Netizen langsung membanjiri kolom komentar.

Tercatat ada sebanyak 2.459 komentar, 18.200 orang menyukai, 2.205 orang menyimpan, dan 679 orang membagikan video tersebut. 

Dari video tersebut, Aulia Rakhman menyampaikan materi terkait namanya. 

"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai," kata Aulia.

"Cuma kan sekarang ini apa arti nama kayak penting saja gitu ya. Coba lo cek penjara, ada berapa nama Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad. Sekarang ya sudah dipenjara semua." (**/red)