Way Kanan, buanainformasi.tv - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pemuda karena miliki sabu di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga, Selasa (12/11/2024).
"Tersangka berinisial SN alias Budi (41) berdomisili di Kampung Tulang Bawang," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Kamis 7 November 2024 pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan sabu di Kampung Tulang Bawang.
Menindak lanjuti informasi itu, anggota bergerak melakukan penyelidikan.
"Berhasil mengamankan laki-laki berinsial SN alias Budi di belakang salah satu tempat ibadah di Kampung Tulang Bawang," katanya.
Pelaku kedapatan membawa sabu dengan total seberat 2,26 (dua koma dua enam gram) di dekat SN duduk.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu kotak rokok yang didalamnya berisikan 6 (enam) plastik klip berukuran kecil berisikan sabu dengan berat bruto 1,46 gram.
Selanjutnya 1 klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 0,80 gram, seperangkat alat hisap, 6 klip kecil bekas sisa pakai, dua korek api gas dan dua gulungan kertas timah rokok.
Selanjutnya diduga pelaku dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(**/red)