Nasional, Buana Informasi TV - Seorang ART di Bengkulu, IO, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak oleh Polda Bengkulu. Ia diduga membujuk rayu anak majikannya yang berusia 17 tahun untuk berhubungan seksual.
Sementara pihak IO mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh anak majikannya tersebut hingga hamil dan melahirkan.
Kedua kubu, baik pihak ART maupun majikan mengklaim keduanya (IO dan anak majikan) sebagai korban. Keduanya juga saling melaporkan kejadian ke polisi. Namun laporan IO tak ditindaklanjuti polisi, sementara laporan sang majikannya dilanjutkan hingga berujung penetapan tersangka terhadap IO.
Keluarga IO melakukan aksi protes, merasa bahwa IO adalah korban dan tak terima malah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus itu terjadi Juni 2022 silam dan sempat viral saat IO mengadu ke Hotman Paris. Kini kasus itu mencuat kembali setelah IO ditetapkan tersangka, ia juga kini sudah melahirkan bayi yang dikandungnya.
"Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur," kata Lendro, kakak IO saat protes di Polda Bengkulu, Selasa (30/5/2023).
Sementara, penasihat hukum (PH) pihak anak majikan Ana Tasia Pase menyebut, penetapan tersangka terhadap IO sudah tepat. Ia mengklaim IO yang melakukan bujuk rayu terhadap anak majikan sehingga keduanya melakukan persetubuhan. Anak majikan IO juga disebut memiliki inteligensi di bawah rata-rata anak seusianya.
Menanggapi protes pihak keluarga IO, Ana meyakini penetapan tersangka pasti sudah memenuhi unsur-unsur pidana dan dilengkapi bukti kuat dari hasil penyelidikan.
"Jadi, kalau pihak keluarga ART merasa keberatan, silakan. Karena berdasarkan bukti yang ada, IO yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini pasti telah memenuhi unsur dan bukti kuat dari hasil penyelidikan polisi," jelasnya.
Pihaknya juga mempersoalkan usia kehamilan IO, yang dinilai berbeda dari pengakuan IO saat diperkosa. IO mengaku diperkosa Juni 2022, namun pada September 2022, usia kandungan sudah 5 bulan berdasarkan hasil USG rumah sakit.
"Ini hal yang menarik, karena pada saat melaporkan klien saya, tersangka mengaku diperkosa pada bulan Juni, tapi saat dilakukan USG pada bulan September ada selisih 2 bulan jadinya, nah bila ia diperkosa bulan Juni maka usia kandungan adalah 3 bulan bukan 5 bulan," kata Ana, dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
IO juga diketahui melahirkan anak tersebut tepat 9 bulan. Meski begitu, pihaknya tidak menyangkal adanya persetubuhan antara IO dan anak majikan, sehingga melaporkan IO ke polisi dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Kami tidak pernah menyangkal adanya persetubuhan yang dilakukan tersangka (IO) terhadap klien kami yang masih di bawah umur, sekali lagi fokus kami adalah persetubuhan anak di bawah umur," jelas Ana.
Membantah tudingan itu, pihak pengacara IO siap melakukan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkannya.
Kuasa hukum IO, Ranggi Setyadi mengatakan tudingan perbedaan usia kehamilan itu hanya dalil dari pihak anak majikan IO agar terbebas dari tuduhan. Meski begitu, ia memang mengakui ada selisih 3 minggu (bukan 2 bulan seperti yang dituding pihak majikan) dari pengakuan IO antara waktu pemerkosaan dan hasil USG. Namun, katanya hal itu dikarenakan IO salah menghitung hari.
"Usia kehamilan selisih 2 bulan itu tidak benar, memang ada selisih beberapa minggu karena IO salah menghitung hari, tudingan itu cuma dalil PH majikan agar klien kami terkesan bersalah dan bukan dihamili anak majikan," kata Ranggi, Kamis (1/6/2023).
Ranggi menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan tes DNA untuk membuktikan anak yang dilahirkan IO benar merupakan anak dari anak majikannya, tapi usulan itu ditolak. Kini ia pun akan mengajukan kembali tes DNA sebagai pembuktian.
"Biar tidak asal tuduh kita akan buktikan dengan tes DNA, nantikan akan ketahuan, anak biologis siapa yang dilahirkan klien kami,". (**/red)