breaking news Baru

KPU Akan Gelar Pemilu Susulan Disejumlah Daerah

Nasional, Buana Informasi TV - Pada Rabu 14 Februari kemarin, rakyat Indonesia telah menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum serentak untuk memilih calon presiden, wakil presiden dan anggota legislatif untuk periode 2024-2029.

Namun tak semua wilayah di Indonesia bisa menggelar pemungutan suara dikarenakan berbagai masalah seperti banjir, kekurangan surat suara hingga gangguan keamanan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi se-Indonesia yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Hal itu dilakukan karena kerena terjadi sejumlah gangguan.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini, 14 Februari 2024, pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS, saya ulangi lagi 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakpus, Rabu (14/2/2024).

Lebih rinci, 4 kabupaten/kota itu adalah Demak, Batam, Paniai, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya. Total keseluruhan ada 668 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan.

Dari jumlah tersebut, TPS yang paling banyak harus melakukan pencoblosan susulan berada di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, yakni sebanyak 456 TPS yang harus melakukan pencoblosan susulan.

Berikutnya, terdapat 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang terdampak bencana banjir di 10 desa di Demak sehingga pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda.

Kemudian disusul oleh 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang terjadi insiden perusakan alat pemungutan suara. Lalu ada 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yang kekurangan surat suara.

Terakhir, ada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan yang warganya belum bisa mencoblos karena mengalami gangguan keamanan.

Sebagai informasi, jangka waktu pemilu susulan untuk digelar ialah 10 hari sejak hari pemungutan suara. Namun, kata Hasyim, hal itu harus dilihat dari kondisi di lokasi daerah tersebut.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan terkait keputusan pemilu susulan atau pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah. Nantinya, KPU daerah akan membuatkan catatan dalam berita acara terkait kejadian khusus tersebut.

Tak hanya membahas permasalahan pemungutan suara dalam negeri, Hasyim juga angkat suara perihal ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia terkait beredarnya video surat suara yang sudah tercoblos. KPU pun memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ujar Hasyim.

Penghitungan suara di Kuala Lumpur dijadwalkan pada 14-15 Februari 2024. Namun untuk tenggat waktu tersebut, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

"Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu," jelasnya.

"Sesungguhnya penghitungan suara juga bersamaan dengan TPSLN, yaitu 14-15 Februari 2024. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024," sambung Hasyim.

Hasyim menuturkan terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Maka, menurutnya, untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara di negeri jiran tersebut. Hal ini didasarkan karena tidak adanya perhitungan hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur dan tidak adanya perhitungan metode surat KSK.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang via pos dan KSK. Lalu, untuk pelaksanaannya didahului dengan pemutakhiran daftar pemilih dan tidak menetapkan yang sudah ada jadi basis data pemilih, sehingga menghindari pemilih yang mencoblos dua kali. (**/red)