breaking news Baru

KPK Jebloskan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA Kemenhub Ke Penjara

Nasional, buanainformasi.tv - Tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/11/2024).

Tiga ketua pokja dimaksud yaitu Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.

Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek DJKA Kemenhub pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bilang mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. 

Dengan begitu, tiga tersangka tersebut akan menginap di sel tahanan setidaknya hingga 17 Desember 2024.

"Tersangka H, tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," ucap Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga ketua pokja tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang dilakukan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya. 

Sebenarnya, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. 

Namun, Dheky tidak turut ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dengan alasan sakit.

Asep menjelaskan, Hardho yang merupakan ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan–Cianjur tahun 2022–2023 diduga menerima kertas berupa catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini. 

Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut, yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma. 

Dengan pengaturan itu, Hordha menerima fee sebesar Rp 321 juta dari Dion Renato.

Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub. 

Sementara, Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak usaha PT KAI untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. 

Selain itu, Edi juga menerima fee sekitar Rp 285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kemenhub. 

Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin serta sejumlah anggota pokja lainnya menerima total Rp800 juta dari Dion. 

Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**/red)