Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Bawaslu Lampung lakukan pengawasan ekstra di masa tenang Pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Sebagaimana tahapan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada, Rabu (14/2/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, baik secara daring maupun luring.
“Kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan pada saat masa tenang. Jadi, betul-betul tenang, tidak ada aktivitas kampanye dan alat peraga kampanye (APK),” kata Tamri, Selasa (6/2/2024).
Terkait APK, Tamri menyampaikan Bawaslu akan mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan APK pemilu yang terpasang.
“Kami akan bersurat kepada seluruh peserta pemilu yakni partai politik dan tim pemenangan presiden/wakil presiden bahwa sebelum tanggal 11 Februari, APK-APK yang terpasang sudah diturunkan,” ujarnya.
Apabila peserta pemilu tidak mengindahkan imbauan tersebut, lanjut Tamri, Bawaslu bersama pemerintah daerah akan menurunkan APK yang terpasang di masa tenang.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK-APK yang masih terpasang saat masa tenang,” tuturnya.
Ia menegaskan Bawaslu Lampung melakukan pengawasan ekstra untuk mengantisipasi politik uang di masa tenang.
Bawaslu Lampung lakukan pengawasan ekstra di masa tenang. Pengawasan ekstra untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih ekstra di masa tenang terhadap pelanggaran. Kami tidak mau pada masa tenang itu terjadi politik uang,” kata Tamri.
Ia menegaskan ancaman pidana politik uang sanksinya lebih besar ketika dilakukan di masa tenang.
“Pencegahan sudah kami lakukan dari jauh-jauh hari. Jadi, kami akan instruksikan kepada jajaran untuk mengawasi lebih ekstra guna menghindari terjadinya politik uang dan pelanggaran lainnya,” ujar dia.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 278 ayat (2):
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Pasal 523 ayat (2):
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Selain pengawasan ekstra secara luring, Bawaslu Lampung juga melaksanakan pengawasan kampanye pemilu di media cetak dan elektronik, serta media sosial, pada masa tenang.
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Di media massa, tidak boleh ada lagi iklan kampanye yang disiarkan oleh media cetak maupun elektronik. Tayangan yang berkaitan dengan rekam jejak dan biodata juga tidak boleh lagi dimunculkan di media,” jelas Tamri.
Termasuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat. “Itu tidak boleh,” tegas dia.
Tamri berharap media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, dapat mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh media. Di media sosial juga sama,” pungkas dia.
UU Pemilu pada Pasal 449 ayat (2) menyebutkan:
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Pasal 509:
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (**/red)