Lubuklinggau,Buana Informasi TV - Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Satuan Reserse dan Binmas Polsek Lubuklinggau barat melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas terkait karhutla kepada warga masyarakat, Senin (2/10/2023).
Pada kegiatan tersebut, Kapolsek Lubuklinggau barat Iptu Farizal Alamsyah saat diwawancarai menyampaikan bahwa ”kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang mau membuka lahan kebun atau memiliki kebun dan lahan sawah untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun masyarakat lainnya,”ungkap Kapolsek
Selain itu, Reserse dan Binmas Polsek Lubuklinggau langsung mensosialisasikan ke masyarakat tentang bahaya Karhutla dan menerangkan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,”lanjutnya
Terkait himbauan KARHUTLA ini sendiri, Kepolisian sektor lubuklinggau barat juga akan terus bersinergi dengan pemadam kebakaran (damkar) untuk selalu siaga bila ada laporan terjadinya kebakaran, untuk itu dihimbau kembali kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah di kawasan yang memicu terjadinya kebakaran dan juga jangan membuang puntung rokok disembarang tempat,”tegas Kapolsek. (Ari)