Lampung Timur, Buana Informasi TV – Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok pencuri motor Honda Beat milik petani.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi mengungkapkan, inisial tersangka adalah AS (26) warga Kecamatan Marga Tiga.
“Tersangka pada tanggal 6 Maret lalu terlibat aksi pencurian motor Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2037 NAD, milik KM (43) warga Kecamatan Marga Tiga,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Peristiwa diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor yang berada di pinggir jalan dekat kebun milik korban.
“Diduga pencuri nekat beraksi saat korban sedang melakukan aktifitas menyemprot tanaman di ladang,” terangnya.
Korban yang kemudian mengetahui sepeda motornya sudah hilang, segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.
Petugas yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian. (**/red)