Tulang Bawang, Buana Informasi TV - Wilayah pertambakan udang di Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
Hal tersebut diketahui pasca pertemuan dengan perwakilan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat disini diwakilkan oleh Deputi I Bidang Kemaritiman Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.
Selain itu juga ada perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Turut hadir juga perwakilan DPD RI, Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang dan unsur terkait lainnya.
Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung Suratman menyambut baik, sekaligus mengaku senang atas kehadiran perwakilan pemerintah pusat di Bumi Dipasena.
Suratman menjelaskan bahwa permasalahan pertambakan udang yang tadinya banyak masalah kini sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.
"Iya, yang pasti harapan kita semua dapat segera terselesaikan dengan baik. Imbasnya nanti ke depan harapan kami para petambak produksi udang kembali berjaya," katanya, Selasa 30 Januari 2024.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP Bidang Kemaritiman Alan Frendy Koropitan mengungkapkan, kedatangan pihaknya untuk yang kedua kalinya tersebut melanjutkan diskusi pada pertemuan pertama lalu.
Dalam pertemuan kedua ini, fokus diskusi mencakup beberapa hal penting diantaranya status hukum lahan irigasi: kanal saluran pasok, saluran buang, pintu DAM dan breakwater pertambakan Dipasena.
Pada kesempatan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyampaikan bahwa lahan pertambakan tersebut termasuk Area Penggunaan Lain (APL).
APL disini yakni pemegang kepemilikannya merupakan pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.Tidak hanya itu, pada kesempatan ini Deputi I KSP Bidang Kemaritiman juga mengharapkan Kementerian PUPR segera melakukan pembahasan tindak lanjut rencana revitalisasi irigasi pertambakan Dipasena.
Sembari menunggu proses tersebut, Deputi I KSP Bidang Kemaritiman juga akan mencatat kemungkinan penguatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN).
Secara khusus, pemerintah berharap kepada BPN dan manajemen perusahaan terkait untuk membantu proses percepatannya.
Dengan begitu, jika semuanya lancar pemerintah dapat segera melakukan revitalisasi di kawasan pertambakan Dipasena. Sebelumnya diberitakan, Pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Kemaritiman beberapa waktu lalu juga turun langsung melihat kondisi terkini kawasan pertambakan Dipasena di Kecamatan Rawajitu Timur.
Kunjungan pejabat KSP tersebut membahas beberapa persoalan penting diantaranya: Hak Guna Usaha (HGU), green belt, tambak liar, akses permodalan dan memonitoring kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk petambak.(**/red)