Lampung Barat, Buana Informasi TV - Bawaslu Lampung Barat membuka suara terkait video jajarannya yakni Ketua Panwascam Kecamatan Pagar Dewa yang membiarkan caleg membagikan amplop pada saat kegiatan kampanye.
Diketahui, kampanye itu merupakan kegiatan dari salah satu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlangsung di Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat pada Senin (1/1/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Ketua Panwascam Pagar Dewa yang diketahui bernama Ubay tersebut untuk meminta klarifikasinya.
“Saya juga baru mengetahui informasi tersebut kemarin Rabu (3/1/2024). Untuk itu saya akan meminta penjelasan dari dia terkait video yang beredar,” ujar dia, Kamis (4/1/2024).
“Rencananya hari ini yang bersangkutan akan datang ke kantor. Akan kita cari tahu dulu apa maksud dari statmentnya,” terusnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan yang diduga melanggar aturan ini.
Menurut Jones, apa yang telah disampaikan oleh jajarannya di bawah itu mempunyai alasan terkait jalannya tahapan kampanye.
“Nah tentunya kita ingin tau apa alasan dan apa dasar hukumnya dia menyampaikan statment itu. Karena dia juga mempunyai hak jawab,” tuturnya.
“Apakah memang sudah sesuai aturan Pemilu atau tidak. Itu yang perlu kita telusuri terlebih dahulu dari kebenaran video itu, karena ini kan baru satu pihak," tambahnya.
Jones menjelaskan, saat ini banyak Undang-undang (UU) yang telah mengatur tentang penyelanggaraan Pemilu.
Maka dari itu dirinya ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan jajarannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila Panwascam tersebut terbukti bersalah, tegas Jones, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
"Jika memang terbukti tentu kita akan tetap menjalankan UU No 7 tahun 2017 dan ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.
“Namun sekali lagi kita perlu melakukan konfirmasi apa alasan atau dasar Ketua Panwascam itu mengeluarkan statment tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya sempat viral video yang menampil pembagian amplop yang dilakukan Caleg PKB di Desa Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa.
Namun ketika dimintai keterangan, Ketua Panwascam Pagar Dewa, Ubay mengatakan hal itu diperbolehkan jika hanya untuk transport.
"Kalau bentuknya uuntuk transport itu tidak apa-apa, nanti saya tanyakan ke panitia kalau itu bentuknya transport enggak apa-apa itu ada dasar hukumnya," sebutnya dalam video. (**/red)