breaking news Baru

Pj Gubernur Lampung Samsudin Dilantik, Tito Karnavian Ingatkan, Jangan Kena Kasus Korupsi

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Samsudin sebagai Penjabat Gubernur Lampung. Samsudin menggantikan Gubernur Lampung Arinal Junaidi hasil Pilkada 2018 yang telah habis masa jabatannya.

Dalam sambutannya, Tito mengingatkan agar Samsudin tidak tersandung kasus korupsi. Ia mengatakan, Samsudin saat bertugas jadi Pj Gubernur Lampung tak memiliki hambatan politik, karena bukan kader partai.

"Beliau tidak punya biaya politik menjadi Pj Gubernur Lampung tanpa biaya apa pun, maka saya selalu mewanti-wanti seluruh Pj-pj jangan berpikir seperti kepala daerah hasil pilkada yang keluar biaya politikingin mengembalikan biaya politik, akhirnya terkena kasus pidana korupsi," kata dia saat memberikan keterangan pers usai menghadiri pelantikan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Secara khusus, Mendagri berpesan kepada Samsudin untuk bertugas dengan baik untuk kepentingan rakyat melalui program-program pemerintah. Terlebih, kata dia, Lampung merupakan kampung Samsudin.

"Lampung adalah salah satu daerah yang berkembang pesat saat ini. Lampung menjadi salah satu gudang lumbung pangan di Indonesia, wisata alamnya sangat-sangat berpotensi banyak, tanahnya yang sangat subur, tenaga kerja cukup, tetapi tolong ini semua dijalani dengan baik, di kampung sendiri," kata dia.

Tito juga mengingatkan Samsudin untuk mampu membangun hubungan dengan semua forum koordinasi pimpinan daerah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan "Juga dengan para kepala daerah tingkat dua, hubungannya harus bagus," ujar Tito.

Menurut dia, menjadi kepala daerah memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan dengan saat menjabat di pemerintahan pusat, yakni Kemenpora.

"Karena menjadi kepala daerah ini pantangannya banyak, penanggung jawab tertinggi pemerintahan di tingkat provinsi, wakil pemerintah pusat di provinsi, sekaligus juga koordinator para kepala daerah tingkat dua, bupati/wali kota," katanya. (**/red)