Nasional, Buana Informasi TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mengklaim diri telah berjasa untuk negara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku heran dengan pernyataan Rafael Alun.
"Justru dia itu menjalankan tugasnya kalau mencari atau mendapatkan pemasukan negara melalui pajak, bahwa dia seakan-akan mampu mencapai target ya itu memang tugasnya dia. Kewajiban dia bahkan. Dia diberi gaji, diberi tunjangan, diberi fasilitas kendaraan, termasuk diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan sampai level penyidikan, itu memang kewajiban dia. Tidak ada merasa kemudian berjasa, toh hidupnya juga enak karena diduga ada dugaan gratifikasi bahkan sampai korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Boyamin menilai Rafael Alun berjasa seperti pahlawan jika kehilangan nyawanya saat mengaih pajak terhadap wajib pajak. Selain kondisi itu, menurutnya Rafael Alun hanya sekadar menjalankan kewajibannya.
"Kalau berjasa itu misal nagih pajak lalu dilawan oleh wajib pajak dan dibunuh oleh wajib pajak, itu baru berjasa jadi pahlawan. Kalau hanya posisi yang memang menjalankan kewajiban dan apa lagi dia jalankan kewajiban di jam kerja, ya wajar gitu, misal menjalankan kewajiban di atas jam kerja malam, misalnya malah makan yang diduga oleh wajib pajak, misalnya, itu ya malah hanya kewajiban," ucapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan Rafael Alun harusnya dihukum lebih berat. Dia menegaskan Rafael Alun melakukan pengkhianatan dengan mempermainkan pajak negara.
"Justru dia dengan diduga korupsi, didakwa korupsi, justru mengkhianati tugas wewenang dan kewajiban dia, maka dia harus dihukum lebih berat, kalau orang biasa sekadar korupsi proyek jembatan karena korupsi semen, itu biasa-biasa saja, dianggap korupsi biasa, tapi kalau berkaitan dengan penerimaan pajak ini mestinya yang diduga diterima tadi harus masuk negara, atau dari proses dia diduga kongkalikoing dengan wajib pajak, maka itu bentuk pengkhianatan, atau menyelahgunakan wewenang, atau bahasa saya itu pecah amanah gitu," jelasnya.
"Jadi amanat yang diberikan justru dikhianati, itu yang justru dapat pemberatan. Kalau ini hukumnya bisa diberi 20 tahun atau seumur hidup itu mestinya layak seumur hidup karena justru bentuk pengkhianatan. Wong ditugasi menjaga uang negara, ditugasi untuk mendapatkan kewajiban sebesar-besarnya untuk negara, malah diduga bermain dengan wajib pajak, dan wajib pajaknya kemudian diduga atas kenikmatan yang didapat tadi memberikan gratifikasi, atau suap, atau apapun fasiltias yang lain," lanjutnya.
Boyamin pun mengaggap pembelaan Rafael Alun lucu. Dia kembali menegaskan Rafael Alun layak dihukum berat. "Layak dihukum berat, justru ini bentuk kelucuan-kelucuan daripada orang yang disidangkan di kasus korupsi. Membuat aneh-aneh merasa berjasa begitu. Alun kok merasa berjasa dari mana? Dari Hongkong," imbuhnya.
Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujarnya
"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.
Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga dikembalikan.
"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujarnya. (**/red)