Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Seorang kuli serabutan di Bandar Lampung dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Adapun pelaku yang menjual narkoba berinisial MA (24), warga Jalan Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya, pada Kamis (28/09/2023) malam.
Dia menambahkan, penangkapan MA berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Pasalnya, di lokasi tersebut kerap terjadi aksi penyalahgunaan narkoba yang membuat warga resah.
“MA ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil extacy,” ungkap Gigih, Minggu (1/10/2023)
“Kita tangkap saat MA (24) sedang menunggu pembeli di gang tersebut,” Ungkap Kompol Gigih.
Gigih menambahkan, setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 4 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu dan 1 buah pill extacy.
“Saat ditangkap, petugas mendapati 1 paket kecil sabu berada di genggaman tangan pelaku,” kata dia.
“Untuk 13 paket sabu lainnya dan pil extacy, ditemukan di saku celana milik pelaku” jelas Kompol Gigih.
Lanjut Gigih, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku MA (24) mengaku sehari-hari bekerja sebagai kuli serabutan.
Adapun pelaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Lanjut Gigih, pelaku sendiri mengaku biasa melakukan transaksi dengan menunggu pembelinya di pinggir gang yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Kompol Gigih mengatakan, pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman terkait darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kita sita dari pelaku yaitu sebarat 4,7 gram,” ungkap Kompol Gigih.
Akibat perbuatannya, Pelaku MA (24) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu membuat MA terpaksa mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. (**/red)