breaking news Baru

PN Bandung Menggelar Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Nasional, buanainformasi.tv - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).

Dengan begitu, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Sebelumnya, Pihak keluarga berbondong-bondong hadir di sidang Pegi.

Pihak keluarga Pegi dan kuasa hukum hadir di PN Bandung pukul 07.45 WIB. Pihak keluarga kompak hadir memakai kaus putih bertuliskan "Bebaskan Pegi".

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengatakan, dirinya datang bersama adik-adik Pegi dan pihak keluarga lainnya. Dia mendoakan agar status tersangka Pegi dapat dibatalkan sehingga sang anak bebas.

"Yakin insyaallah (Pegi bebas). Apa pun hasilnya siap," ujar Kartini kepada awak media.

Kartini berharap Pegi dapat dibebaskan dari segala tuduhan di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kartini merasa sangat kehilangan, terlebih sang anak merupakan tulang punggung keluarga.

"Pegi minta doa dan berterima kasih kepada seluruh netizen di Indonesia yang telah mendukung dan mendoakannya. Pegi juga berpesan supaya terus mendoakan Pegi supaya Pegi bisa cepat bebas," tambah Kartini. (**/red)