Nasional, Buana Informasi TV - Lagi-lagi KPK kalah melawan Gazalba Saleh di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi KPK dan Gazalba tetap bebas.
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Saat itu, Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Majelis hakim memberi vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba dinyatakan tidak bersalah atas kasus pusaran suap di MA tersebut.
Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Selasa (1/8/2023), ketua majelis hakim Yoserizal membacakan vonis bebas kepada Gazalba. Sidang sendiri digelar pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB.
"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan jika alat bukti yang menyeret Gazalba tidak kuat. Namun hal berbeda diungkap JPU KPK yang sangat yakin jika alat bukti sudah cukup untuk menjerat Gazalba.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.
Selanjutnya, JPU KPK pun memastikan melawan putusan vonis bebas tersebut. JPU bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya putusan bebas untuk Gazalba dianulir.
"Kita secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kita untuk menyangkal putusan majelis, kita tuangkan di memori kasasi," ujar Arif.
Arif meyakini, Gazalba terlibat menerima suap saat mengurus perkara kasasi pidana terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Sebagaimana dalam dakwaannya, aliran dana yang didapat Gazalba yaitu sebesar SGD 20 ribu.
"Kami yakini ada persesuaian-persesuain itu. Baik itu petunjuk, mulai dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Kita akan kupas lagi di memori kasasi nanti," pungkasnya.
MA Tolak Kasasi KPK
Sidang kasasi digelar. MA menolak kasasi yang diajukan KPK. Gazalba tetap bebas.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum," kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Kamis (19/10/2023).
Putusan itu diketok oleh Dwiarso dengan hakim anggota Sininthia Sibarani dan Yohanes Priyana. Vonis dibacakan secara live dengan hanya membacakan resume/petikan putusan. Adapun pertimbangan putusan tidak dibacakan.
"Membebankan biaya pada tingkat kasasi kepada negara," ucapnya.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Gazalba
Upaya KPK menjerat Gazalba masih berlanjut. Kini KPK masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gazalba Saleh. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK segera memanggil Gazalba untuk diperiksa di kasus tersebut sebagai tersangka.
"Masih dilakukan penyidikan. Segera kami periksa dan lanjutkan ya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/10).
Ali belum memberikan penjelasan lebih detail. Dia mengatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gazalba Saleh masih dilakukan.
"Nanti kami kabarkan lebih lanjut," ujarnya. (**/red)