breaking news Baru

Pria Asal Metro Lampung Menggelapkan Mobil Dengan Modus Pinjam

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Seorang pria asal Kota Metro inisial FRE (37) nekat menggelapkan mobil milik warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

Aksi tersebut terjadi saat FRE diberikan pinjaman mobil Toyota Kijang Innova dari korban bernama Mukhtarudin (45) untuk transportasi, namun pelaku malah kabur dan menjualnya.

Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan, saat ini FRE diamankan Polsek Kalirejo, namun barang bukti mobil senilai Rp 110 juta telah dijual oleh pelaku.

"Korban dan FRE awalnya mau ada urusan, tapi pelaku alasan tidak punya kendaraan. Saat diberi pinjaman mobil malah dibawa kabur dan dijual," katanya, Kamis (26/9/2024).

Agus menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi pada Kamis, 6 April 2023 lalu.

Saat itu, katanya, korban menghubungi FRE untuk menemuinya karena ada urusan pekerjaan mendadak sekira pukul 23.00 WIB.

Namun, FRE berkatan kepada korban bahwa dia tidak punya kendaraan, sementara dia tinggal di Kelurahan Banjar Sari, RT/RW 024/005, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

"Karena jarak tempuh dari Kota Metro ke Kecamatan Kalirejo cukup jauh, akhirnya korban meminjamkan satu unit Kijang Innova warna silver metalik Nomor Polisi B 2838 WQ berikut STNK nya," katanya.

Namun, kata Agus, setelah satu bulan kemudian FRE tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi melalui telepon.

Padahal, sambung Agus, niat korban menghubungi pelaku untuk mengambil kembali mobil yang sudah dipinjamkan, karena urusan pekerjaannya sudah selesai.

Bukannya menunjukkan rasa terima kasih karena sudah diberi pekerjaan dan mobil pinjaman, FRE justru kabur dan menjual mobil tersebut.

"Setelah dilaporkan pada 19 Maret 2024, FRE berhasil diamankan 6 bulan kemudian, polisi mengamankan barang bukti STNK mobil korban yang masih dia pegang," kata Agus.

Agus menambahkan, saat ini polisi menahan FRE di Polsek Kalirejo dan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti.

"FRE dijerat pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.(**/red)