breaking news Baru

Modus Beri Tumpangan, Pria Bermobil Jarah Uang Milik Nenek Di Lampung Tengah

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Dengan modus memberikan tumpangan, pria asal Bandar Lampung menghipnotis seorang nenek.

 

Pelaku berinisial LM (42), warga Jalan ZA Pagar Alam, Gang Harapan No 2, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu menjarah perhiasan dan uang Rp 25 juta.

Peristiwa itu dialami Tiarma Boru Nabaho (69), warga Dusun Baruno, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (27/11/2023).

 

 

Setelah dijarah, korban diturunkan di pinggir Jalan Negara, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

 

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku sudah diamankan di Bandar Lampung, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

"Kronologi peristiwa bermula saat koban menunggu angkutan umum sekitar pukul 09.00 WIB," kata Edi.

 

Tiba-tiba pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia BE 1805 AAO menghampiri korban di Jalan Proklamator, Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Di dalam mobil, hanya ada pelaku sendiri. Korban menerima tumpangan, padahal ia tidak kenal," jelasnya.

 

Selama perjalanan, pelaku mengajak korban berbincang.

 

Seolah terhipnotis, korban hanya pasrah saat pelaku melancarkan aksinya.

Pelaku mengunci pintu mobil lalu menjarah tas serta melucuti perhiasan di tubuh korban.

 

"Setelah dijarah, korban diturunkan di pinggir jalan," beber Edi.

Saat sadar, korban langsung menyetop angkot.

 

Ia meminta sopir angkot mengejar mobil pelaku.

Namun, usaha korban gagal.

 

Ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar.

Dalam peristiwa itu, korban kehilangan cincin emas 24 karat seberat 15 gram dan uang tunai Rp 25 juta.

 

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Terbanggi Besar menyelidiki kasus ini.

 

Empat hari setelah kejadian, polisi berhasil menciduk pelaku di Jalan Purnawirawan Raya, Gang Swadaya, Langkapura, Bandar Lampung. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 750 ribu, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 buah HP Oppo A57 milik korban, dan sebuah tas milik korban.

 

"Pelaku dijerat kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tandasnya. (**/red)