breaking news Baru

Seorang Pria Yang Bawa Kabur Uang Perusahaan Diamankan Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung menangkap seorang pria yang membawa kabur uang perusahaan.

"Pelaku merupakan seorang kepala unit perusahaan di Lampung Tengah yang bawa kabur uang kantor sebanyak Rp20 juta," jelas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (30/3/2024).

Kejadian itu dilakukan LL (42) yang bekerja di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Setelah ditelusuri oleh karyawan, LL pun diamankan Polsek Kalirejo karena terbukti menggelapkan  uang perusahaan.

LL merupakan warga Kelurahan Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

"Pelaku sebagai kepala unit perusahaan memberikan kwitansi palsu kepada nasabah untuk bisa membawa kabur uang angsuran," terangnya lebih lanjut.

Kronologi penggelapan bermula saat LL bertemu dengan nasabah bernama Muyi pada Juli 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Muyi berniat menitipkan uang angsuran secara tunai kepada LL sebanyak Rp20 juta.

Uang itupun diterima LL, dan Muyi diberi selembar kwitansi seolah-olah itu sah dan angsurannya telah terbayarkan.

Namun, pada Senin, 27 November 2023, ada kejanggalan saat karyawan perusahaan mendatangi Muyi untuk menagih angsuran.

"Muyi pun mengklaim telah membayar, dengan menunjukkan kwitansi yang diberikan LL. Tapi karyawan menyatakan itu kwitansi palsu," ujarnya.

"Setelah diperiksa lebih jelas, perusahaan memastikan tidak ada uang yang disetorkan ke perusahaan atas nama Muyi senilai Rp20 juta," imbuhnya.

Dari pengakuan korban dan bukti yang ada, polisi pun mengamankan LL pada Kamis (28/3/2024) dan saat ini pelaku sudah berada dalam rutan Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHPidana tentang kasus Penggelapan dalam Jabatan.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (**/red)