Tanggamus, Buana Informasi TV - Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung cek gudang penimbunan BBM jenis solar.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra mengatakan, pengecekan ke Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat merupakan tindak lanjut informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Dari pengecekan tersebut, polisi menemukan gudang tiga pintu dengan 3 ruangan di dalamnya.
Selain itu, polisi juga melihat adanya ruang pengisian galon dan juga ruangan untuk beristirahat.
"Pengecekan itu dilakukan kemarin sekira pukul 11.30 WIB di sebuah bangunan di Pekon Talagening, Kota Agung Barat," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (27/11/2023).
Hendra menambahkan, dalam pengecekan lokasi tersebut pihaknya juga menemukan sebuah ruangan yang menyambung ke bagian belakang gudang.
Di sana, pihaknya juga menemukan sebuah tangki besi berbentuk petak di bagian belakang gudang.
Dia menjelaskan, pihaknya juga turut menemukan satu buah kamar yang belum diketahui fungsinya.
Hendra mengatakan, pihaknya hanya menerima informasi dari Kejari Tanggamus.
Pihak juga hanya menerima data tanpa barang bukti dan juga orang yang diduga pelaku oleh Kejari Tanggamus.
Pihak kepolisian juga tidak bertemu dengan pemilik gudang yang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar tersebut.
"Yang kami terima dari Kejaksaan hanya data saja, ketika didatangi ke lokasi, pemilik gudang yang diketahui bernama Bastian alias Abas, tidak ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui," ucapnya.
Hendra menceritakan, pihaknya hanya berhasil menemukan pemegang kunci yang bernama Sobri di lokasi tersebut.
Pemegang kunci tersebut mengaku tidak mengetahui adanya praktik penimbunan BBM di gudang tersebut.
Hendra mengaku, akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar tersebut.
Dengan hal tersebut, apa yang disampaikan oleh Kejari Tanggamus akan terungkap.
"Kami akan melakukan penyelidikan keberadaan pemilik gudang maupun sebuah mobil tangki yang datanya telah kami terima," tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Tanggamus menerima laporan adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus.
Saat dilakukan pengecekan beberapa waktu lalu, Kejari Tanggamus menemukan satu unit mobil tangki yang terparkir di gudang tersebut.
Selain itu, Kejari juga menemukan 25.000 liter solar bersubsidi yang ditemukan Kejari Tanggamus.
Ia juga mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini akan dikenakan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia menambahkan, dalam kasus ini tersangka juga nantinya akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (**/red)