Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Jajaran Polres Pesisir Barat, Polda Lampung mendapati sabu seberat 9,76 gram dari dalam kotak rokok Class Mild milik pelaku.
"Pelaku inisial EP, warga Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, yang ditangkap Rabu 30 Oktober 2024 di Pekon Kuta Mulya, Bangkunat, Pesisir Barat," beber Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Arif Budi Aji S.Tr.K,Kamis (31/X/2024).
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan," imbuh dia.
Dalam penyelidikan, anggota Sat Narkoba mencurigai seorang pria di pinggir jalan yang kemudian di amankan yang mengaku bernama EP.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Class Mild yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram.
Selain itu, satu plastik klip kecil dengan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram ditemukan di balik casing telepon genggam milik tersangka, yaitu Vivo Y21T serta dua kartu SIM Telkomsel.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.(**/red)