Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis terdakwa Haris Fadilla dengan hukuman penjara 4 tahun dalam perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Terdakwa Haris Fadilla diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang terbukti terlibat korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023)
Putusan tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut eks Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung ini dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Haris Fadilla juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 200 juta subsidair 4 bulan hukuman penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Haris terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Haris Fadilla selama 4 tahun, dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim dalam putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti terhadap terdakwa Haris Fadilla senilai Rp 416 juta dikurangi Rp 76 juta yang telah dikembalikan ke Kas Negara.
Diketahui, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Haris Fadilla tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang membebankan dia membayar denda senilai Rp 804 juta.
"Membebankan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 416 Juta dikurangi uang pengganti yang telah dikembalikan sebesar Rp 76 juta,"
"Sehingga uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa yakni sebesar Rp 340 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini memperoleh hukum tetap,"
Lanjut Hakim, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai cukup harta maka digantikan dengan penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan.
Hakim menilai, hal yang memberatkan hukuman terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta dinilai tidak menjalankan tugas dengan sepatutnya.
Adapun hal yang meringankan, lantaran terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan.
Kemudian, terdakwa juga belum pernah di hukum dan terdakwa menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Menyatakan terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangi masa hukuman yang telah dijalani," jelas Hakim Lingga.
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa Haris Fadilla maupun Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum banding. (**/red)