Nasional, Buana Informasi TV - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Ketiga terdakwa yakni Aldani Marliansyah lurah di Palembang, Mustagfirudin ASN BPN Palembang dan Tarkim pegawai swasta. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023).
Selain vonis penjara, majelis hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim masing-masing pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang.
Sahlan Effendi mengatakan perbuatan para terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Aldani Marliansyah selama 5 tahun, terdakwa Tarkim 4 tahun dan terdakwa Mustagfirudin selama 5 tahun penjara.
Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.(**/red)