Pesisir Barat, Buana Informasi TV - Cici Misma, oknum caleg DPRD Pesisir Barat, dijatuhi vonis pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2024 lalu.
Ia dinyatakan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.
Kasi Intel Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian mengatakan, pembacaan putusan telah dalam sidang di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 11.45 WIB.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana setiap pelaksana dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang oleh Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat," ungkapnya, Selasa (2/4/2024).
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim juga memerintahkan barang bukti perkara berupa uang tunai Rp 150 ribu dengan rincian satu lembar Rp 100 ribu dan satu lembar Rp 50 ribu dirampas untuk negara.
Begitu juga dengan contoh surat suara DPRD Pesisir Barat dan satu amplop putih dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar perkara sebesar Rp 5.000.
Kasus politik uang atau money politics yang dilakukan oleh oknum caleg memasuki babak baru.
Cici dan alat bukti dilimpahkan oleh Bawaslu dan Polres Pesisir Barat ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kacabjari) di Krui.
"Setelah dilakukan proses penyidikan dengan cermat dan mengumpulkan bukti yang cukup, hari ini Polres Pesisir Barat bersama Bawaslu secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kacabjari di Krui untuk dilanjutkan proses selanjutnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta, Kamis (21/3/2024).
Pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas. (**/red)