Nasional, Buana Informasi TV - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Jambi yang beraksi dengan modus tanya alamat diringkus polisi. Ternyata mereka sudah enam kali beraksi.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Mardiansyah (33) warga Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dan Dwi Riyanto (23) warga Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap di Mestong, Muaro Jambi, Selasa (21/11/2023) malam.
Dua pelaku ditangkap setelah terakhir beraksi di Jalan Dharma Karya 3, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Minggu (19/11/2023).
"Ada dua pelaku yang diamankan. Mereka ada yang eksekutor dan penadah," kata Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, Rabu (22/11/2023).
Kompol Pamenan menjelaskan, saat beraksi modus yang dilakukan pelaku bertamu dan berpura-pura menanyakan alamat. Saat itu, korbannya tak menyadari niat jahat dari pelaku.
Saat itu, korban pergi ke belakang rumah untuk mematikan mobil yang tengah dipanaskan. Tak lama kemudian, kedua pelaku mengambil motor korban yang terparkir di depan rumah karena kunci berada di dekat sepeda motor.
"Jadi korban ini lagi memanaskan mobil. Karena pelaku nanya-nanya korban ingat lagi manasin mobil dan langsung ke belakang mau matiin mobil. Pas matikan mobil, motor yang sedang diparkir di depan rumah langsung dibawa lari," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian kehilangan itu ke pihak kepolisian. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkoordinasi dengan Polsek Mestong, Muaro Jambi.
"Akhirnya tertangkaplah pelaku tadi malam, tertangkap di jalan," ujarnya.
Pelaku ditangkap bersamaan dengan sepeda motor Revo Fit hasil curian. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Baru. Dari pengakuan kedua pelaku bahwa mereka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali.
"Dia mengakui sudah 6 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kotabaru ini. Kita akan lakukan pengembangan lain untuk laporan polisi yang lainnya," ungkapnya.
Pamenan mengatakan bahwa motor hasil curian itu biasanya dijual di daerah Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Adapun nominal harga jual motor itu mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
"Jadi kalau habis mencuri yang Mardiansyah langsung bawa motor ke Bayung Lincir dan salah satunya nunggu saja. Kalau barang bukti yang ini masih baru dan dapat," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi mengembangkan jaringan dan lokasi lain pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan ini.(**/red)