breaking news Baru

Kejari Palembang Terima 2 Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi Suap Pengadaan Barang Dan Jasa

Nasional, Buana Informasi TV- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima dua tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021. Kini berkasnya sudah P21.


Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah mengatakan tahap II ini diserahkan langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Dua tersangka yang diserahkan yakni mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan mantan Kabid Jalan dan Konstruksi Dinas PUPR, Bram Rizal.

"Barang bukti telah diserahkan ke penuntut umum Kejari Palembang dan untuk tersangka sudah diserahkan ke Rutan Pakjo untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Dia menjelaskan, ditetapkannya kedua mantan pejabat di Dinas PUPR Muba ini merupakan pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun anggaran 2021 yang menjerat mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.

Hardiansyah menyebut pasal yang disangkakan yakni pasal 5 ayat (1) huruf A atau B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Untuk selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang," ucapnya.

Diketahui salah satu tersangka yakni Herman Mayori merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Muba tahun 2021, yang saat ini masih menjalani hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Kasus tersebut, juga turut menjerat mantan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dan satu orang lainnya Eddy Umari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Dalam kasus ini, tersangka Herman Mayori dan Bram Rizal merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.

Dalizon, merupakan mantan Kapolres OKU Timur yang beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021. Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp 10 miliar dalam penghentian penyidikan di lingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Berdasarkan fakta persidangan beberapa waktu lalu, kedua tersangka ini disebut-sebut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana suap atau gratifikasi bersama-sama dengan terpidana Dalizon.(**/red)