Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Baru-baru ini sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto menegaskan tetap akan merazia pengguna kendaraan yang menunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU.
Termasuk mengumumkannya lewat speaker seperti pemberitahuan dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.
Mendengar itu Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung, M Alzier Dianis Thabranie marah.
Alzier menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) merazia penunggak pajak saat isi bensin di SPBU jauh dari akal sehat.
Terlebih kata Alzier hal itu mempermalukan masyarakat dengan mengumumkan kendaraan yang menunggak pajak lewat speaker di SPBU.
“Kebijakan ini sudah jauh diluar kewenangannya dan jauh dari nalar akal sehat,” kata M. Alzier Dianis Thabranie, Senin (6/11/2023).
Menurut Alzier, kebijakan tersebut dapat mempermalukan masyarakat yang menunggak pajak.
Padahal, alasan orang tidak membayar pajak pun beragam.
Seharusnya, kata Alzier, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengevaluasi bahkan mencopot jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah yang rangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu.
“Harusnya dievaluasi jabatan Kepala Bapenda bila perlu dicopot. Mungkin karena rangkap jabatan sebagai Pj Bupati Pringsewu membuat kinerja menjadi tidak optimal,” tegasnya.
Menurut Alzier, seharusnya saran seperti ini disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto kepada Gubernur Arinal.
“Bukan malah sekda memberikan masukan mengumumkan kebijakan mengumumkan kendaraan yang mati pajak di SPBU, apa lagi melarang SPBU melayani pembelian bahan bakar bagi kendaraan mati pajak,” kata tokoh Nahdatul Ulama ini.
Sebagai informasi kebijakan razia kendaraan di SPBU akan diberlakukan mulai Selasa (7/11/2023) besok di beberapa SPBU di Lampung. (**/red)