breaking news Baru

PN Tanjung Karang Akan Gelar Sidang Korupsi Dinas PMD Kab. Lampung Utara

Bandar Lampung,Buana Informasi TV - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segera menggelar sidang dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat empat orang terdakwa tersebut akan digelar pada Kamis (2/11/2023).

Dalam sidang ini, mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurrahman akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bersama tiga terdakwa lainnya.

Diketahui keempat terdakwa tersebut terdaftar dalam tiga berkas terpisah.

Pertama, terdakwa atas nama Ismirham Adi Saputra dan Ngadiman terdaftar dalam berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian, Nanang Furqon bakal diadili dengan berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Serta Abdurahman (Mantan kadis PmD Lampura) terdaftar dalam berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung karang, Gendro Wicaksono mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi tersebut pada Selasa (24/10/2023) lalu.

"Berkas perkara sudah kami terima dari Kejari Lampung Utara pada minggu lalu," ungkap Hendro Wicaksono saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

"Sidang perdananya (pembacaan dakwaan) akan digelar besok (2/11/2023)," imbuhnya.

Diketahui, persidangan kasus Korupsi di Dinas PMD Lampung Utara ini sendiri bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.Sementara, dua anggota majelis hakim yang yang ditunjuk dalam sidang tersebut yakni, Hakim Aria Veronica dan Charles Kholidy.

Adapun para Terdakwa bakal diadili dengan sangkaan perbuatan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(**/red)