breaking news Baru

Satgas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara Sosialisasi Di Kantor Camat Abung Selatan

Lampung Utara, buanainformasi.tv - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara melakukan Sosialisasi bertempat di Aula Kantor Camat Abung Selatan Kabupaten setempat, Kamis (26/9/24). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri, S.H.,M.H, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara, Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H,. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Guntoro, S.H, KBO Intelkam Ipda Mukti Ali, Kanit Tipikor Ipda Fabian, Kasat Bimas Iptu Damanhuri, Kasiwas Iptu Agus Patla, Kasi Propam Iptu Abraham Hendra. 

Kapolsek Abung selatan, Kapolsek Abung Barat, Kapolsek Bukit Kemuning, Danramil Abung Selatan, Kasubdenpom Kotabumi, Camat Abung Selatan, Camat Abung Barat, Camat Abung Tinggi, Camat Bukit Kemuning.

Kepala Desa Ulak Rengas,Kepala Desa Cahya Negri,Kepala Desa Bumi Nabung, Kepala Desa Bandar Kagungan Raya, Kepala Desa Blambangan dan tokoh masyarakat. 

Wakapolres Lampung Utara Kompol  Yohanis, S.H.,M.H Selaku Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara Membuka Giat Sosialisai Satgas Saber Pungli Kemudian Ketua Satgas Saber Pungli Juga Menjelaskan Bahwa Di Bentuknya Satgas Saber Pungli di Bentuk Berdasarkan PERPRES NOMOR:87 TAHUN 2017 TENTANG SATGAS SABER PUNGLI.

Ketua Satgas Sabar Pungli Juga Menjelaskan Tujuan Adanya Sosialisasi Kegiatan Saber Pungli Bertujuan Untuk Semua Intansi Baik Dari Tingkat Pusat Sampai Tingkat Desa dan Di Lakukan Bersama2 Dengan Pemerintahan, TNI, POLRI, Kejaksaan, Kecamatan Sampai dengan Tingkat Desa Serta Mengikut SertakanTokoh,agama, Masyarakat, Pemuda dan Adat Setempat. 

Sedangkan Asisten 1 Bidang Kesra Mankodri Memberikan Sambutan Mewakili PJ. Bupati Lampung Utara, Memaparkan Bahwa Kegiatan Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara di Bentuk di Kabupaten Lampung Utara Yang Bertujuan Untuk Menghilangkan Segala Bentuk Pungutan Liar Yang Ada di Wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Beliau menekankan Kepada Para Camat dan Kepala Desa Dapat Turun Langsung dan Ikut Berperan Langsung Apabila di Wilayah nya di Dapati Adanya Indikasi Perbuatan atau Aktifitas Masyarakat Yang Melakukan Pungutan Liar. (**/red)