Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Petugas Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan mengamankan Sabarudin (31), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (22/8).
Warga Dusun IV Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan tersebut sebelumnya terlibat pencurian dengan pemberatan di areal Perkebunan PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling II, Desa Purwadadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari.
Peristiwa terjadi pada Kamis (22/8) sekitar pukul 05.15 WIB, kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B - 35 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Kamis (22/8).
"Pelaku atas nama Sabarudin (31) warga Dusun IV Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Pelaku diamankan Kamis (22/8)," kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari Samsari, Jumat (23/8).
Sebelum digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang, Sabarufdin tepergok patroli rutin satpam PTPN I Regional VII Bergen.
Saat itu petugas keamanan melihat seseorang sedang memungut getah karet hasil sadapannya.
Melihat itu satpam PTPΡΝ Ι regional VII langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa getah karet seberat kurang lebih 20 kilogram dan satu ember warna putih.
Berdasarkan laporan warga, polisi segera menangkap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 364 KUHP. (**/red)