breaking news Baru

DPKP Metro Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negara

Metro, buanaiformasi.tv - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Metro, Farida divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro atas perkara penipuan dan penggelapan pada Kamis (15/8/2024) lalu.

Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan didampingi Bambang Irawan menuturkan, berdasarkan putusan majelis hakim yang membebaskan kliennya itu, pihaknya akan mengupayakan pengembalian hak-hak rehabilitasi nama baik kliennya. 

Ia menambahkan, pihaknya akan mengirim surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro perihal dengan salinan putusan hakim yang menyatakan kliennya tak bersalah atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

"Bahwa berdasarkan putusan, terdapat putusan hakim yaitu pengembalian hak-hak rehabilitasi nama baik terdakwa baik kedudukan, harkat, dan martabat," kata dia, Minggu (18/8/2024).
"Akan kami upayakan, kami akan kirim salinan putusan, dan bersama petikan putusan kepada Pemerintah Kota Metro besok," paparnya.

Kuasa Hukum Farida itu mengatakan, pihaknya mengirim salinan putusan perkara kliennya tersebut kepada pihak Pemkot Metro bertujuan untuk merehabilitasi nama baik Farida.

Ia berharap Pemkot Metro dapat memberikan dukungan penuh dalam pengembalian nama baik kliennya tersebut.

"Namun demikian, berkaitan dengan kebijakan, dan pertimbangan dari Pemkot Metro, kami kembalikan kepada pemkot metro. Tujuannya kami ingin merehabilitasi nama baik, dan kedudukan beliau," ungkapnya.

"Tentunya dengan besar harapan kami, ada dukungan penuh dari Pemkot Metro untuk merehabilitasi dari nama baik, harkat, dan martabat beliau," tambahnya.
Dede menegaskan pihaknya juga berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Metro yang telah memvonis bebas kliennya.

"Kami selaku kuasa hukum bu Farida mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro lewat pertimbangan putusan yang dibacakan 15 Agustus 2024," bebernya.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak ditemukan unsur kesalahan, unsur kesengajaan, yang mana dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.Sehingga majelis lewat putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak secara sah, dan meyakinkan terbukti bersalah mepakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," terangnya.

Ia menyebut, pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan jual beli tanah ini telah berlangsung setengah tahun lebih.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya menghadirkan saksi yang didatangkan dari Jawa Timur.

"Pemeriksaan perkara ini hampir 7 bulan, mungkin kesulitan kami harus menghadirkan saksi," tuturnya.
"Ada dari Malang bahkan, bahkan kami juga harus mengumpulkan surat bukti juga. Mungkin itu kesulitan kami, tapi dapat kami selesikan dengan baik semua," imbuhnya.
Dede juga mengatakan pihaknya akan siap mengawal kasus dugaan tindak pidana mantan Kadis DPKP Metro ini hingga tuntas.

"Ada upaya hukum dari JPU Kejari Metro yang akan melakukan kasasi dari putusan, kami siap mengawal perkara ini sampai inkrah di putusan Mahkamah Agung," pungkasnya.(**/red)