Pringsewu - Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan narapidana atau napi Rutan Kota Agung.
Terungkapnya perbuatan empat napi Rutan Kota Agung setelah para pelaku bersekongkol melakukan penipuan kepada bos beras di Pringsewu, Lampung.
Modus para napi melakukan penipuan dari dalam Rutan Kota Agung dengan memakai telepon seluler.
Dimana napi tersebut menghubungi calon korbannya dengan pura-pura mau beli beras dengan jumlah besar.
Sedangkan napi tersebut mengambil beras yang dipesan dengan menyuruh orang lain dengan mengirimkan bukti transfer uang untuk pembayaran.
Ternyata bukti transfer tersebut palsu alias bohong karena setelah dicek tidak ada uangnya.
Atas penipuan tersebut korban melapor ke Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap empat pelaku penipuan yang kemudian dihadirkan dalam ekspose, Senin (9/9/2024) sore.
Keempat pelaku yakni, Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, dan Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka.
Serta Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.
Yunus mengungkap penipuan itu dilakukan para pelaku pada Senin 29 Juli 2024 pukul 17.22 WIB terhadap korbannya di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo.
Kejadian penipuan tersebut saat korban Siti Maysaroh mendapat telepon dari nomor tak dikenal.
“Pelaku menanyakan harga beras kepada korban sekaligus ketersediannya,” papar Yunus.
Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram.
“Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” ucapnya.
Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku suruhan pelaku untuk mengambil beras di tempat korban.
Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.
“Ya, pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban,” terangnya.
Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban tertipu dan mengalami kerugian, sehingga membuat laporan di Mapolres Pringsewu,” kata Kapolres.
Menindaklanjuti itu, kata Yunus, pihaknya mengirim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama delapan unit I Tipidum untuk melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus.
Kemudian pihaknya mendapatkan bukti petunjuk dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para narapida di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.
Lalu petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan.
“Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu.
Pihaknya menghadirkan ke empat pelaku dalam ungkap kasus hari ini di Mapolres Pringsewu.
Dalam ungkap kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti yakni dua unit handphon merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu , satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan.
“Di Kabupaten Pringsewu sendiri pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.(**/red)