Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap tiga pria yang menjadi pengguna sabu, Jumat (6/10/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Mereka berinisial SO (42), DIG (44) dan TRW (33), warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai,” jelas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Narkoba AKP Feabo Mayora Pranata, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya diamankan petugas di sebuah kontrakan yang berada di kampung setempat.
Tim Cobra Polres Lampung Tengah dipimpin langsung kasat narkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisi sabu sisa pakai seberat 0,12 gram sabu.
Turut diamankan 1 alat hisap sabu alias bong, 1 pipa kaca pirek, 1 jarum sumbu api, 2 buah korek api gas, 1 unit motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol dan 1 motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol BE 2603 GAB.
“Ditangkapnya ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kampung Bandar Agung,” jelas dia.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” sambung AKP Feabo.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)