breaking news Baru

Polisi Berhasil Mengamankan Pencuri Kotak Amal Melalui Rekaman CCTV Di Musolah

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polisi berhasil mengamankan Aan Firdaus (26) pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di musala Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Pelaku melakukan pencurian kotak amal di musala Al Amin Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 03.20 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana pencuriaan dengan pemberatan kotak amal di musala Al Amin," kata Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Enrico Donlad Sidauruk, Kamis (5/10/2023). 

Aksi pelaku melakukan pencurian kotak amal tertangkap layar CCTV. 

Enrico mengatakan dari rekaman CCTV di musala tersebut, pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat biru putih.

Lalu, pelaku memarkirkan kendaraannya di luar musala dan masuk ke dalam areal musala dengan cara melompat pagar.

Kemudian pelaku masuk ke dalam musala melalui pintu depan.

Setelah itu pelaku mengambil uang di dalam kotak amal sebesar Rp 1 juta, dengan cara merusak bagian kotak menggunakan gagang microfon.

Lalu pelaku memasukan uang tersebut ke dalam saku celana yang digunakannya

Kemudian pelaku keluar dari dalam musala dengan cara yang sama pada saat masuk ke dalam musala.

Adapun kerugian ditafsir sebesar Rp 1 juta.

Pengurus musala Al Amin melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib Polsek Natar guna bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu, Pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan kotak amal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar bahwa salah satu pelaku diketahui keberadaanya.

Selasa (3/10/2023) sekita pukul 13.00 wib dibawah pimpinan panit 1 dan panit 2 Reskrim Polsek Natar bersama anggota Opsnal berhasil mengamankan tersangka  di desa Bumisari.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Musholla AL-Amin dusun Tanjung Rejo.

Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan kotak amal.

Lalu, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Natar guna dilakukan proses penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal  363 KUHP. (**/red)